Learning
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2015

Komisaris PT Garam Juga Terjerat Korupsi PKBL




Bumigaramnews,Surabaya - Slamet Untung Irredenta bukan hanya berstatus tersangka kasus penjualan 10 ton garam. Mantan Dirut PT Garam (Persero) yang sekarang menjabat Komisaris PT Garam ini juga terjerat kasus dugaan korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang merugikan negara sekitar Rp 45 Miliar.
Saat ini Slamet sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo dan berstatus tersangka atas dua pekara tersebut. "Memang, selain kasus penjualan garam, juga perkara dana PKBL," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Muhammad Rohmadi, Jumat (6/2/2015).
Dijelaskan, dana PKBL merupakan hasil konsinyasi 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penguatan ekonomi petani garam. Bantuan tersebut berupa pinjaman dan mengucur ke petani melalui PT Garam.
Ketika Slamet menjabat sebagai Dirut PT Garam sejak Tahun 2008 hingga 2011, diduga kuat dirinya tidak meneruskan bantuan tersebut ke petani garam. Duit konsinyasi yang diprogramkan sebagai bantuan model pinjaman lunak itu diselewengkan.
Uang untuk petani yang diduga diselewengkan mencapai Rp 45 Miliar. "Jumlah uang PKBL yang tak sampai ke petani garam ada sekitar Rp 45 Miliar," tandas Rohmadi.
Ada dugaan, penyelewengan itu juga terus berlanjut setelah Slamet tidak menjabat. Hal ini, sekarang masih ditelusuri oleh penyidik Kejati Jatim. Besar kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, dana PKBL yang mengucur melalui PT Garam Tahun 2012 hingga 2014 total Rp 48 Miliar. Jika digabung dengan dana PKBL yang digelontorkan semasa Slamet menjabat sebagai Dirut, total keseluruhan Rp 93 Miliar.
"Sejumlah saksi masih terus dimintai keterangan, beberapa dokumen juga dikaji untuk mengungkap perkara tersebut. Semoga dalam waktu dekat semua bisa terungkap," lanjut Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Kamis (5/2/2015) sore, Kejati menahan Slamet Untung Irredenta usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan 10.000 ton garam. Perkara itu, ditaksir merugikan negara sampai Rp 2,5 Miliar.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir Slamet akan melarikan diri. Selain itu, penyidik juga khawatir Slamet bakal memengaruhi para saksi sebab saksi dalam kasus ini kebanyakan adalah mantan anak buahnya.
Dalam kasus penyelewengan 10.000 ton garam ini, Slamet diduga kuat sebagai otaknya. Penjualan garam dilakukan tanpa dicatatkan di pembukuan perusahaan dan uang hasil penjualan juga tidak dimasukkan ke kas perusahaan.
sumber :http://surabaya.tribunnews.com/2015/02/06/komisaris-pt-garam-juga-terjerat-korupsi-pkbl

Read More »
20.40 | 0 komentar

Eks Dirut PT Garam Masuk Penjara





Bumigaramnews,SurabayaMantan Dirut PT Garam (Persero) Slamet Untung Irrendenta sama sekali tidak menyangka Kamis (5/2) malam dirinya tidak lagi bisa tidur di rumah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka kasus penjualan garam hasil produksi perusahaan tersebut dan menjebloskannya ke Rutan Medaeng.

Slamet ditahan setelah diperiksa bersama dua saksi lainnya oleh penyidik. Tiga orang itu dimintai keterangan secara terpisah. Tapi, materinya sama, yaitu terkait dengan penjualan garam di dalam gudang dan hasilnya tidak dimasukkan ke kas PT Garam.
Pria yang kemarin mengenakan baju biru motif kotak-kotak itu mendatangi gedung Kejati Jatim pukul 09.30 bersama pengacaranya, Wiyono Subagjo. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 dan baru berakhir sekitar pukul 16.00. Ketika pemeriksaan berakhir, penyidik menyodorkan surat penetapan penahanan.
Slamet terlihat tegang ketika digelandang masuk ke kendaraan tahanan yang diparkir di depan pintu utama Kejati Jatim. Meski begitu, dia berusaha bersikap santai dan tidak menutupi wajahnya sama sekali.
Selama pemeriksaan, Slamet diberi 18 pertanyaan seputar penjualan garam selama 2011 dan 2012. Salah satunya cara dia menjual garam dan tidak memasukkan hasilnya ke kas perusahaan sebagaimana penjualan resmi lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim M. Rohmadi mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan banyak hal. Salah satu tujuannya, Slamet tidak memengaruhi pegawai PT Garam yang menjadi saksi. ”Bagaimanapun, tersangka pernah menjadi atasan langsung para saksi itu,” katanya.
Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri sehingga menyulitkan penyidikan. Apalagi Slamet saat ini tidak lagi menduduki jabatan Dirut PT Garam sehingga bisa dengan mudah menghilang. Padahal, penyidik sedang mengembangkan sejumlah perkara.
Rohmadi mengatakan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. Sebagian besar uang tersebut disita dari rekening Yayasan PT Garam ketika penggeledahan. Sisanya masih berada di rekening tersangka.
Sementara itu, Wiyono Subagjo, kuasa hukum Slamet, mengatakan bahwa dari penjualan garam tersebut, tidak ada uang yang hilang. Menurut dia, uang hasil penjualan sudah dimasukkan ke kas meski terlambat. Yang terakhir berlangsung pekan lalu. ”Kalau enggak salah, Rp 325 juta,” katanya.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim mengusut penjualan 10 ribu ton garam tidak secara prosedural. Penyidik menyita uang Rp 2,152 miliar di Kantor PT Garam. Uang tersebut merupakan hasil penjualan garam selama beberapa tahun yang hasilnya tidak dilaporkan ke perusahaan

sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/12504/Eks-Dirut-PT-Garam-Masuk-Penjara

Read More »
20.29 | 0 komentar

Rabu, 04 Februari 2015

Kantor PT Garam Digeledah Kejati Jatim





Bumigaramnews, Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) di Surabaya, Rabu (28/1/2015). Petugas menyita sejumlah barang bukti terkait perkara penyelewengan garam seberat 10 ribu ton dari kantor tersebut.

Beberapa petugas mendatangi Kantor PT Garam (Persero) sekira pukul 10.00 WIB. Mereka memeriksa sejumlah berkas dan dokumen terkait perkara penyelewengan garam.

Tak lama kemudian, petugas keluar dari kantor. Mereka membawa sejumlah barang bukti seperti berkas, dokumen, harddisc, laptop, dan uang sekitar Rp2 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisia FUI. FUI disebut-sebut sebagai mantan petinggi di PT Garam.

Penyitaan itu juga terkait dengan kasus penyelewengan dana sinergi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Dana itu merupakan sinergi 13 BUMN yang menyisihkan anggaran akhir tahun mereka.


sumber : metrotvnews.com

Read More »
21.48 | 0 komentar