Learning

Sabtu, 07 Februari 2015

Komisaris PT Garam Juga Terjerat Korupsi PKBL




Bumigaramnews,Surabaya - Slamet Untung Irredenta bukan hanya berstatus tersangka kasus penjualan 10 ton garam. Mantan Dirut PT Garam (Persero) yang sekarang menjabat Komisaris PT Garam ini juga terjerat kasus dugaan korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang merugikan negara sekitar Rp 45 Miliar.
Saat ini Slamet sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo dan berstatus tersangka atas dua pekara tersebut. "Memang, selain kasus penjualan garam, juga perkara dana PKBL," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Muhammad Rohmadi, Jumat (6/2/2015).
Dijelaskan, dana PKBL merupakan hasil konsinyasi 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penguatan ekonomi petani garam. Bantuan tersebut berupa pinjaman dan mengucur ke petani melalui PT Garam.
Ketika Slamet menjabat sebagai Dirut PT Garam sejak Tahun 2008 hingga 2011, diduga kuat dirinya tidak meneruskan bantuan tersebut ke petani garam. Duit konsinyasi yang diprogramkan sebagai bantuan model pinjaman lunak itu diselewengkan.
Uang untuk petani yang diduga diselewengkan mencapai Rp 45 Miliar. "Jumlah uang PKBL yang tak sampai ke petani garam ada sekitar Rp 45 Miliar," tandas Rohmadi.
Ada dugaan, penyelewengan itu juga terus berlanjut setelah Slamet tidak menjabat. Hal ini, sekarang masih ditelusuri oleh penyidik Kejati Jatim. Besar kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, dana PKBL yang mengucur melalui PT Garam Tahun 2012 hingga 2014 total Rp 48 Miliar. Jika digabung dengan dana PKBL yang digelontorkan semasa Slamet menjabat sebagai Dirut, total keseluruhan Rp 93 Miliar.
"Sejumlah saksi masih terus dimintai keterangan, beberapa dokumen juga dikaji untuk mengungkap perkara tersebut. Semoga dalam waktu dekat semua bisa terungkap," lanjut Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Kamis (5/2/2015) sore, Kejati menahan Slamet Untung Irredenta usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan 10.000 ton garam. Perkara itu, ditaksir merugikan negara sampai Rp 2,5 Miliar.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir Slamet akan melarikan diri. Selain itu, penyidik juga khawatir Slamet bakal memengaruhi para saksi sebab saksi dalam kasus ini kebanyakan adalah mantan anak buahnya.
Dalam kasus penyelewengan 10.000 ton garam ini, Slamet diduga kuat sebagai otaknya. Penjualan garam dilakukan tanpa dicatatkan di pembukuan perusahaan dan uang hasil penjualan juga tidak dimasukkan ke kas perusahaan.
sumber :http://surabaya.tribunnews.com/2015/02/06/komisaris-pt-garam-juga-terjerat-korupsi-pkbl

Posting Komentar