Learning

Sabtu, 07 Februari 2015

Eks Dirut PT Garam Masuk Penjara





Bumigaramnews,SurabayaMantan Dirut PT Garam (Persero) Slamet Untung Irrendenta sama sekali tidak menyangka Kamis (5/2) malam dirinya tidak lagi bisa tidur di rumah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka kasus penjualan garam hasil produksi perusahaan tersebut dan menjebloskannya ke Rutan Medaeng.

Slamet ditahan setelah diperiksa bersama dua saksi lainnya oleh penyidik. Tiga orang itu dimintai keterangan secara terpisah. Tapi, materinya sama, yaitu terkait dengan penjualan garam di dalam gudang dan hasilnya tidak dimasukkan ke kas PT Garam.
Pria yang kemarin mengenakan baju biru motif kotak-kotak itu mendatangi gedung Kejati Jatim pukul 09.30 bersama pengacaranya, Wiyono Subagjo. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 dan baru berakhir sekitar pukul 16.00. Ketika pemeriksaan berakhir, penyidik menyodorkan surat penetapan penahanan.
Slamet terlihat tegang ketika digelandang masuk ke kendaraan tahanan yang diparkir di depan pintu utama Kejati Jatim. Meski begitu, dia berusaha bersikap santai dan tidak menutupi wajahnya sama sekali.
Selama pemeriksaan, Slamet diberi 18 pertanyaan seputar penjualan garam selama 2011 dan 2012. Salah satunya cara dia menjual garam dan tidak memasukkan hasilnya ke kas perusahaan sebagaimana penjualan resmi lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim M. Rohmadi mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan banyak hal. Salah satu tujuannya, Slamet tidak memengaruhi pegawai PT Garam yang menjadi saksi. ”Bagaimanapun, tersangka pernah menjadi atasan langsung para saksi itu,” katanya.
Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri sehingga menyulitkan penyidikan. Apalagi Slamet saat ini tidak lagi menduduki jabatan Dirut PT Garam sehingga bisa dengan mudah menghilang. Padahal, penyidik sedang mengembangkan sejumlah perkara.
Rohmadi mengatakan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. Sebagian besar uang tersebut disita dari rekening Yayasan PT Garam ketika penggeledahan. Sisanya masih berada di rekening tersangka.
Sementara itu, Wiyono Subagjo, kuasa hukum Slamet, mengatakan bahwa dari penjualan garam tersebut, tidak ada uang yang hilang. Menurut dia, uang hasil penjualan sudah dimasukkan ke kas meski terlambat. Yang terakhir berlangsung pekan lalu. ”Kalau enggak salah, Rp 325 juta,” katanya.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim mengusut penjualan 10 ribu ton garam tidak secara prosedural. Penyidik menyita uang Rp 2,152 miliar di Kantor PT Garam. Uang tersebut merupakan hasil penjualan garam selama beberapa tahun yang hasilnya tidak dilaporkan ke perusahaan

sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/12504/Eks-Dirut-PT-Garam-Masuk-Penjara

Posting Komentar